- Home »
- Perkembangan Pendidikan di Indonesia Mulai Zaman Kemerdekaan Sampai dengan Reformasi
On Jumat, 31 Maret 2017
TUGAS
IPS
Perkembangan
Pendidikan Di Indonesia Mulai Zaman Kemerdekaan Sampai Dengan Reformasi

Oleh
: ALDIANSYAH RIZQI PUTRA ISWANTO
(9B
/ 20)
KEMENTRIAN PENDIDIKAN &
KEBUDAYAAN
SMP
Negeri 20 Malang
Jl.
R Tumenggung Suryo No. 38 Malang
A. PENDAHULUAN

Pendidikan
sudah sepatutnya menentukan masa depan suatu negara. Bila visi pendidikan tidak
jelas, yang dipertaruhkan adalah kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Visi
pendidikan harus diterjemahkan ke dalam sistem pendidikan yang memiliki sasaran
jelas, dan tanggap terhadap masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam
subsistem pendidikan merupakan suatu hal yang sangat wajar, karena kepedulian
untuk menyesuaikan perkembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Sudah seyogyanya sistem pendidikan tidak boleh jalan di tempat, namun setiap
perubahan juga harus disertai dan dilandasi visi yang mantap dalam menjawab
tantangan zaman.
Dengan
lahirnya orde baru dan tumpasnya pemberontakan PKI, maka mulailah suatu era
baru dalam usaha menempatkan pendidikan sebagai suatu usaha untuk menegakkan
cita-cita proklamasi 17 agustus 1945. Banyak usaha-usaha yang memerlukan kerja
keras dalam rangka untuk mewujudkan suatu sistem pendidikan yangb betul-betul
sesuai dengan tekad orde baru sebagai orde pembangunan. Namun pada masa inipun
pendidikan belum dikatakan berhasil sepenuhnya, maka pada masa berikutnya yaitu
masa reformasi diperlukan adanya pembenahan, baik dalam bidang kurikulum,
dimana kurikulum harus ditinjau paling sedikit lima tahun.
B. ISI
Perkembangan Pendidikan Pada Masa Awal
Kemerdekaan

Segera setelah kemerdekaan, para pemimpin Indonesia
menjadikan pendidikan sebagai hak setiap warga negara, mencerdaskan kehidupan
bangsa menjadi tujuan nasional. Dicanangkanlah bahwa dalam 10 tahun ke depan
pada waktu itu seluruh anak Indonesia harus bisa menikmati sekolah. Oleh karena
itu dilakukan berbagai pembenahan seperti penambahan jumlah pengajar,
pembangunan gedung sekolah, dan sebagainya. Pemerintah juga membagi tingkatan
pendidikan seperti Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Perguruan Tinggi. Pada awal kemerdekaan, pembelajaran di
sekolah-sekolah lebih ditekankan pada semangat nasionalisme dan membela tanah
air.
Pendidikan sudah sepatutnya menentukan masa depan suatu
negara. Bila visi pendidikan tidak jelas, yang dipertaruhkan adalah
kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Visi pendidikan harus diterjemahkan ke dalam
sistem pendidikan yang memiliki sasaran jelas, dan tanggap terhadap
masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam subsistem pendidikan
merupakan suatu hal yang sangat wajar, karena kepedulian untuk menyesuaikan
perkembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sudah seyogyanya
sistem pendidikan tidak boleh jalan di tempat, namun setiap perubahan juga
harus disertai dan dilandasi visi yang mantap dalam menjawab tantangan zaman.
A. Perkembangan Pendidikan Pada Masa
Demokrasi Liberal

Secara umum pendidikan orde lama sebagai wujud interpretasi
pasca kemerdekaan di bawah kendali kekuasaan Soekarno cukup memberikan ruang
bebas terhadap pendidikan. Pemerintahan yang berasaskan sosialisme menjadi
rujukan dasar bagaimana pendidikan akan dibentuk dan dijalankan demi
pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia di masa mendatang. Pada prinsipnya
konsep sosialisme dalam pendidikan memberikan dasar bahwa pendidikan merupakan
hak semua kelompok masyarakat tanpa memandang kelas sosial. Pada masa ini
Indonesia mampu mengekspor guru ke negara tetangga, dan banyak generasi muda
yang disekolahkan di luar negeri dengan tujuan agar mereka kelak dapat kembali
ke tanah air untuk mengaplikasikan ilmu yang telah mereka dapat. Tidak ada
halangan ekonomis yang merintangi seseorang untuk belajar di sekolah, karena
diskriminasi dianggap sebagai tindakan kolonialisme. Pada saat inilah merupakan
suatu era di mana setiap orang merasa bahwa dirinya sejajar dengan yang lain,
serta setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Orde lama berusaha membangun masyarakat sipil yang kuat,
yang berdiri di atas demokrasi, kesamaan hak dan kewajiban antara sesama warga
negara, termasuk dalam bidang pendidikan. Sesungguhnya, inilah amanat UUD 1945
yang menyebutkan salah satu cita-cita pembangunan nasional adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Banyak pemikir-pemikir yang lahir pada masa itu, sebab ruang
kebebasan betul-betul dibuka dan tidak ada yang mendikte peserta didik. Tidak
ada nuansa kepentingan politik sektoral tertentu untuk menjadikan pendidikan
sebagai alat negara maupun kaum dominan pemerintah. Seokarno pernah berkata:
“…sungguh alangkah hebatnya kalau tiap-tiap guru di
perguruan taman siswa itu satu persatu adalah Rasul Kebangunan! Hanya guru yang
dadanya penuh dengan jiwa kebangunan dapat ‘menurunkan’ kebangunan ke dalam
jiwa sang anak,”
Dari perkataan Soekarno itu sangatlah jelas bahwa
pemerintahan orde lama menaruh perhatian serius yang sangat tinggi untuk
memajukan bangsanya melalui pendidikan.
Di bawah menteri pendidikan Ki Hadjar Dewantara dikembangkan
pendidikan dengan sistem “among” berdasarkan asas-asas kemerdekaan, kodrat
alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanuasiaan yang dikenal sebagai “Panca
Dharma Taman Siswa” dan semboyan “ing
ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani” pada
1950 diundangkan pertama kali peraturan pendidikan nasional yaitu UU No. 4/1950
yang kemudian disempurnakan (jo)
menjadi UU No. 12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di
sekolah. Pada 1961 diundangkan UU No. 22/1961 tentang Pendidikan Tinggi,
dilanjutkan dengan UU No.14/1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional, dan UU
No. 19/1965 tentang Pokok-Pokok Sitem Pendidikan Nasional Pancasila. Pada masa
akhir pendidikan Presiden Soekarno, 90 % bangsa Indonesia berpendidikan SD.
Jika kita berbicara tentang kurikulum, maka sudah sepatutnya
kita membicarakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
B. Perkembangan Pendidikan Pada Masa
Demokrasi Terpimpin

Di bawah menteri pendidikan Ki Hadjar Dewantara dikembangkan
pendidikan dengan sistem “among” berdasarkan asas-asas kemerdekaan, kodrat
alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanuasiaan yang dikenal sebagai “Panca
Dharma Taman Siswa” dan semboyan “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun
karso, tut wuri handayani” pada 1950 diundangkan pertama kali peraturan
pendidikan nasional yaitu UU No. 4/1950 yang kemudian disempurnakan (jo)
menjadi UU No. 12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di
sekolah. Pada 1961 diundangkan UU No. 22/1961 tentang Pendidikan Tinggi,
dilanjutkan dengan UU No.14/1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional, dan UU
No.19/1965 tentang Pokok-Pokok Sitem Pendidikan Nasional Pancasila. Pada masa
akhir pendidikan Presiden Soekarno, 90 % bangsa Indonesia berpendidikan SD.
(Haryatmoko,2008 : 69)
Perkembangan politik masa orde lama yang mempengaruhi
jalannya kebijakan pendidikan nasional adalah sejak 1959, Indonesia berada di
bawah gelora Manipol (Manifestasi Politik)-USDEK (UUD 1945, Sosialisme
Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Kepribadian Indonesia).
Manipol-Usdek telah menjadi "dewa" dalam kehidupan
politik Indonesia dan juga "dewa" dalam bidang kehidupan lainnya,
termasuk bidang pendidikan. Keputusan Presiden Nomor 145 tahun 1965 merumuskan
tujuan pendidikan nasional pendidikan Indonesia sesuai dengan Manipol-Usdek,
yaitu "Tujuan pendidikan nasional, baik yang diselenggarakan oleh pihak
pemerintah maupun pihak swasta, dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan
tinggi supaya melahirkan warga negara sosialis Indonesia yang susila, yang
bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan
makmur spiritual maupun material dan berjiwa Pancasila." Manusia sosialis
Indonesia adalah cita-cita utama setiap usaha pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan intsruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan No. 2 tanggal 17
Agustus 1961, diadakan perincian yang lebih lanjut mengenai Pantja
Wardhana/Hari Krida.
Untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan Manipol
diinstruksikan sebagai berikut :
1. Menegaskan
Pancasila dengan Manipol sebagai pelengkapnya sebagai
asas pendidikan Nasional.
asas pendidikan Nasional.
2. Menetapkan Panca
Wardhana sebagai sistem pendidikan yang berisi
prinsip-prinsip :
prinsip-prinsip :
a) Perkembangan
cinta bangsa dan tanah air, moral nasional /internasional/ keagamaan.
b) Perkembangan kecerdasan.
c) Perkembangan
emosional artistik atau rasa keharuan dan keindahan lahir batin.
d)
Perkembangan kerajinan tangan
e) Perkembangan
jasmani
3. Menyelenggarakan
"hari krida" atau hari untuk kegiatan-kegiatan lapangan kebudayaan,
kesenian, olahraga, dan permainan pada tiap-tiap hari Sabtu.
Di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, Pancasila
dan Manipol
diajarkan sebagai mata pelajaran. Demikian pula pendidikan agama diberikan dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut serta apabila menyatakan keberatannya. Perguruan tinggi telah dijadikan saran melaksanakan kehidupan politik yang hidup pada masa itu. Dalam menyesuaikan perkembangan perguruan tinggi dengan politik
pemerintah pada waktu itu, dirumuskalah kebijakan Departemen PTIP
sebagai berikut.
diajarkan sebagai mata pelajaran. Demikian pula pendidikan agama diberikan dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut serta apabila menyatakan keberatannya. Perguruan tinggi telah dijadikan saran melaksanakan kehidupan politik yang hidup pada masa itu. Dalam menyesuaikan perkembangan perguruan tinggi dengan politik
pemerintah pada waktu itu, dirumuskalah kebijakan Departemen PTIP
sebagai berikut.
1. Menghasilkan
sarjana-sarjana pancasila/manipol dan ahli untuk melaksanakan pembangunan.
Kebijaksanaan negara sosialis yang mendidik sarjana-sarjana red and expert.
Sarjana-sarjana demikian membawa kemajuan pesat dalam bidang pembangunan.
2. Mengintensifkan dan
dorongan penelitian-penelitian, baik penelitian dasar maupun terapan, yang
ditujukan kepada kebutuhan masyarakat Indonesia dengan memberikan prioritas
kepada bidang sandang, pangan, dan pembangunan.
3. Mewajibkan kepada
perguruan-perguruan tinggi untuk mengintegrasikan
dirinya dengan masyarakat sehingga dapat menjadi mercusuar guna menghindarkan pemisahan-pemisahan perguruan tinggi dari persoalan-persoalan masyarakat yang aktual.
dirinya dengan masyarakat sehingga dapat menjadi mercusuar guna menghindarkan pemisahan-pemisahan perguruan tinggi dari persoalan-persoalan masyarakat yang aktual.
Dalam rangka mewujudkan sistem pendidikan nasional, melalui
penetapan
Presiden Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila, antara lain dirumuskan kembali mengenai dasar asas pendidikan nasional, tujuan, isi moral, dan politik pendidikan nasional. Hal yang menarik di dalam rumusan-rumusan tersebut adalah diteggaskan sekali lagi bahwa tugas pendidikan nasional dalam revolusi Indonesia ialah menghimpun kekuatan progresif revolusioner berporoskan Nasakom. Antara tahun 1953 dan 1960, jumlah anak yang memasuki sekolah dasar meningkat dari 1,7 juta menjadi 2,5 juta orang. Akan tetapi, sekitar
60% dari jumlah itu keluar sebelum tamat. Sekolah-sekolah lanjutan negeri dan swasta (Kebanyakan sekolah agama) dan lembaga-lembaga tingkat universitas bermunculan dimana-mana. Akan tetapi, terutama di Jawa, banyak yang mencapai standar tinggi. Dua keuntungan penting perluasan pendidikan ini segera tampak nyata. Pada 1930, jumlah orang dewasa yang melek huruf adalah 7,4%. Jumlah tersebut terdiri dari
anak-anak di atas usia 10 tahun (56,6% di Sumatra dan 45,5% di Jawa). Kurikulum pada era Orde Lama dibagi manjadi 2 kurikulum di antaranya :
Presiden Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila, antara lain dirumuskan kembali mengenai dasar asas pendidikan nasional, tujuan, isi moral, dan politik pendidikan nasional. Hal yang menarik di dalam rumusan-rumusan tersebut adalah diteggaskan sekali lagi bahwa tugas pendidikan nasional dalam revolusi Indonesia ialah menghimpun kekuatan progresif revolusioner berporoskan Nasakom. Antara tahun 1953 dan 1960, jumlah anak yang memasuki sekolah dasar meningkat dari 1,7 juta menjadi 2,5 juta orang. Akan tetapi, sekitar
60% dari jumlah itu keluar sebelum tamat. Sekolah-sekolah lanjutan negeri dan swasta (Kebanyakan sekolah agama) dan lembaga-lembaga tingkat universitas bermunculan dimana-mana. Akan tetapi, terutama di Jawa, banyak yang mencapai standar tinggi. Dua keuntungan penting perluasan pendidikan ini segera tampak nyata. Pada 1930, jumlah orang dewasa yang melek huruf adalah 7,4%. Jumlah tersebut terdiri dari
anak-anak di atas usia 10 tahun (56,6% di Sumatra dan 45,5% di Jawa). Kurikulum pada era Orde Lama dibagi manjadi 2 kurikulum di antaranya :
1)
Kurikulum 1947
Pada masa kemerdekaan memakai istilah dalam bahasa Belanda
leer plan artinya rencana pelajaran, istilah ini lebih popular dibanding
istilah curriculum (bahasa Inggris). Perubahan arah pendidikan lebih bersifat
politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan
asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal
dengan sebutan Rentjana Pelajaran 1947, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950.
Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari
Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
a. Daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya,
b. Garis-garis besar pengajaran.
Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih
dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya
meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh
dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana
kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan
maka pendidikan lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia
yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Orientasi Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pada pendidikan pikiran. Yang
diutamakan adalah: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
Materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap
kesenian dan pendidikan jasmani.
2)
Kurikulum 1952, Rentjana Pelajaran Terurai 1952
Pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan.
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang kemudian diberi nama
Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem
pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum
1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang
dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang
disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya jelas
sekali, seorang guru mengajar satu mata pelajaran,” kata Djauzak Ahmad,
Direktur Pendidikan Dasar Depdiknas periode 1991-1995. Pada masa itu juga
dibentuk kelas Masyarakat. Yaitu sekolah khusus bagi lulusan Sekolah Rendah 6
tahun yang tidak melanjutkan ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan,
seperti pertanian, pertukangan, dan perikanan tujuannya agar anak tak mampu
sekolah ke jenjang SMP, bisa langsung bekerja.
3)
Kurikulum 1964, Rentjana Pendidikan 1964
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari
kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat
pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran
dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan
moral, kecerdasan, emosional/artistik, keterampilann, dan jasmani. Ada yang
menyebut Panca wardhana berfokus pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa,
karya, dan moral. Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang
studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan
jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan
fungsional praktis.
C. Perkembangan Pendidikan Pada Masa Orde
Baru

Orde baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998, dan dapat
dikatakan sebagai era pembangunan nasional. Dalam bidang pembangunan
pendidikan, khususnya pendidikan dasar, terjadi suatu loncatan yang sangat
signifikan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Pendidikan Dasar. Namun,
yang disayangkan adalah pengaplikasian inpres ini hanya berlangsung dari segi
kuantitas tanpa diimbangi dengan perkembangan kualitas. Yang terpenting pada
masa ini adalah menciptakan lulusan terdidik sebanyak-banyaknya tanpa
memperhatikan kualitas pengajaran dan hasil didikan.
Pelaksanaan pendidikan pada masa orde baru ternyata banyak
menemukan kendala, karena pendidikan orde baru mengusung ideologi “keseragaman”
sehingga memampatkan kemajuan dalam bidang pendidikan. EBTANAS, UMPTN, menjadi
seleksi penyeragaman intelektualitas peserta didik.
Pada pendidikan orde baru kesetaran dalam pendidikan tidak
dapat diciptakan karena unsur dominatif dan submisif masih sangat kental dalam
pola pendidikan orde baru. Pada masa ini, peserta didik diberikan beban materi
pelajaran yang banyak dan berat tanpa memperhatikan keterbatasan alokasi
kepentingan dengan faktor-faktor kurikulum yang lain untuk menjadi peka
terhadap lingkungan. Beberapa hal negatif lain yang tercipta pada masa ini
adalah:
1. Produk-produk pendidikan diarahkan untuk menjadi pekerja.
Sehingga, berimplikasi pada hilangnya eksistensi manusia yang hidup dengan akal
pikirannya (tidak memanusiakan manusia).
2. Lahirnya kaum terdidik yang tumpul akan kepekaan sosial,
dan banyaknya anak muda yang berpikiran positivistik
3. Hilangnya kebebasan berpendapat.
Pemerintah orde baru yang dipimpin oleh Soeharto
megedepankan motto “membangun manusia Indonesia seutuhnya dan Masyarakat
Indonesia”. Pada masa ini seluruh bentuk pendidikan ditujukkan untuk memenuhi
hasrat penguasa, terutama untuk pembangunan nasional. Siswa sebagai peserta
didik, dididik untuk menjadi manusia “pekerja” yang kelak akan berperan sebagai alat penguasa
dalam menentukan arah kebijakan negara. Pendidikan bukan ditujukan untuk
mempertahankan eksistensi manusia, namun untuk mengeksploitasi intelektualitas mereka
demi hasrat kepentingan penguasa.
4)
Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan kurikulum 1964, yakni
dilakukan perubahan struktur kulrikulum pendidikan dari pancawardhana menjadi
pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum
ini merupakan perwujudan perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Kelahiran Kurikulum
1968 bersifat politis yaitu mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai
produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati.
Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok
pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah
pelajarannya 9. Djauzak menyebut Kurikulum 1968 sebagai kurikulum bulat. “Hanya
memuat mata pelajaran pokok-pokok saja,” katanya. Muatan materi pelajaran
bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan.
Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap
jenjang pendidikan.
5)
Kurikulum Periode 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih
efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang
manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu,” kata
Drs. Mudjito, Ak, MSi, Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas. Metode, materi,
dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional
(PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran
setiap satuan bahasan.
Setiap satuan pelajaran dirinci lagi dalam bentuk Tujuan
Instruksional Umum (TIU), Tujuan Instruksional Khusus (TIK), materi pelajaran,
alat pelajaran, kegiatan belajar mengajar, dan evaluasi. Guru harus trampil
menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.
6)
Kurikulum 1984, Kurikulum 1975 yang Disempurnakan
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski
mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini
juga sering disebut Kurikulum 1975 yang disempurnakan. Posisi siswa ditempatkan
sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan,
hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau
Student Active Leaming (SAL). Tokoh penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984
adalah Profesor Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode
1980-1986.
Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di
sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat
diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan
CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa
berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi
mengajar model berceramah. Akhiran penolakan CBSA bermunculan.
7)
Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984
dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran,
yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem
caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan
dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup
banyak. Tujuan pengajaran menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan
menyelesaikan soal dan pemecahan masalah. Kurikulum 1994 bergulir lebih pada
upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan
antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses,” kata
Mudjito menjelaskan.
Pada kurikulum 1994 perpaduan tujuan dan proses belum
berhasil karena beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional
hingga lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah
masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan
lain-lain. Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan
agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Walhasil, Kurikulum 1994 menjelma menjadi
kurikulum super padat. Kehadiran Suplemen Kurikulum 1999 lebih pada menambal sejumlah materi.
D. Perkembangan Pendidikan Pada Masa
Reformasi

Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi
perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan
revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula bentuk
pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi
desentralistik. Pada masa ini pemerintah menjalankan amanat UUD 1945 dengan memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja
negara.
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan didasarkan oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah, yang diperkuat dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka pendidikan digiring pada
pengembangan lokalitas, di mana keberagaman sangat diperhatikan. Masyarakat
dapat berperan aktif dalam pelaksanaan satuan pendidikan.
Pendidikan di era reformasi 1999 mengubah wajah sistem
pendidikan Indonesia melalui UU No 22 tahun 1999, dengan ini pendidikan menjadi
sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pemerintah memperkenalkan model
“Manajemen Berbasis Sekolah”. Sementara untuk mengimbangi kebutuhan akan sumber
daya manusia yang berkualitas, maka dibuat sistem “Kurikulum Berbasis
Kompetensi”.
Memasuki tahun 2003 pemerintah membuat UU No.20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional menggantikan UU No 2 tahun 1989., dan sejak
saat itu pendidikan dipahami sebagai:
“usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
pendidikan di masa reformasi juga belum sepenuhnya dikatakan
berhasil. Karena, pemerintah belum memberikan kebebasan sepenuhnya untuk
mendesain pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan lokal, misalnya
penentuan kelulusan siswa masih diatur dan ditentukan oleh pemerintah. Walaupun
telah ada aturan yang mengatur posisi siswa sebagai subjek yang setara dengan
guru, namun dalam pengaplikasiannya, guru masih menjadi pihak yang dominan dan
mendominasi siswanya, sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan proses
pendidikan Indonesia masih jauh dari dikatakan untuk memperjuangkan hak-hak
siswa.
Ada beberapa kesalahan dalam pengelolaan pendidikan pada
masa ini, telah melahirkan hasilnya yang pahit yakni:
1. Angkatan kerja
yang tidak bisa berkompetisi dalam lapangan kerja pasar global.
2. Birokrasi yang
lamban, korup dan tidak kreatif.
3. Masyarakat
luas yang mudah bertindak anarkis.
4. Sumberdaya
alam (terutama hutan) yang rusak parah.
5. Hutang Luar
Negeri yang tak tertanggungkan.
6. Merajalelanya
tokoh-tokoh pemimpin yang rendah moralnya.
Adapun kurikulum-kurikulum yang dipakai pada masa reformasi
yaitu sebagai berikut:
8) Kurikulum 2004, KBK (Kurikulum Berbasis
Kompetensi)
Kurikulum 2004, disebut juga Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK). Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur
pokok, yaitu: pemilihan kompetensi yang sesuai; spesifikasi indikator-indikator
evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi; dan pengembangan
pembelajaran.
Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada
pengembangan kemampuan untuk melakukan kompetensi tugas-tugas tertentu sesuai
dengan standar performance yang telah ditetapkan. Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan
mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi
yang telah ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum
berbasis kompetensi sebagai pedoman pembelajaran.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan
berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan
seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu (Puskur, 2002:55).
Kurikulum 2004 lebih keren dengan nama Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK). Setiap mata pelajaran dirinci berdasarkan kompetensi apa yang
mesti di capai siswa. Kerancuan muncul pada alat ukur pencapaian kompetensi
siswa yang berupa Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional yang masih berupa soal
pilihan ganda. Bila tujuannya pada pencapaian kompetensi yang diinginkan pada
siswa, tentu alat ukurnya lebih banyak pada praktik atau soal uraian yang mampu
mengukur sejauh mana pemahaman dan kompetensi siswa. Walhasil, hasil KBK tidak
memuaskan dan guru-guru pun tak paham betul apa sebenarnya kompetensi yang
diinginkan pembuat kurikulum.
9)
Kurikulum Periode KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran) 2006
Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang selanjutnya ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) nomor 22, 23, dan 24 tahun 2006. Menurut Undang-undang nomor 24
tahun 2006 pasal 1 ayat 15, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan. Jadi, penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan
dengan memperhatikan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Disamping itu,
pengembangan KTSP harus disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan, potensi
dan karakteristik daerah, serta peserta didik.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP
dimana panduan tersebut berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
peserta didik.
Tujuan KTSP ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan
peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk
memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah. Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi
satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam
penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dengan terbitnya permen nomor 24 tahun 2006 yang mengatur
pelaksanaan permen nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi kurikulum dan permen
nomor 23 tahun 2006 tentang standar kelulusan, lahirlah kurikulum 2006 yang
pada dasarnya sama dengan kurikulum 2004. Perbedaan yang menonjol terletak pada
kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi
sistem pendidikan.
Pada kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru dituntut
untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan
kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran,
dihimpun menjadi sebuah perangkat yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). Penyusunan KTSP menjadi tanggung jawab sekolah di bawah
binaan dan pemantauan dinas pendidikan daerah dan wilayah setempat.
Pada akhir tahun 2012 KTSP dianggap kurang berhasil, karena
pihak sekolah dan para guru belum memahami seutuhnya mengenai KTSP dan
munculnya beragam kurikulum yang sulit mencapai tujuan pendidikan nasional.
Maka mulai awal tahun 2013 KTSP dihentikan pada beberapa sekolah dan digantikan
dengan kurikulum yang baru.
10)
Kurikulum Periode 2013
Kurikulum 2013
merupakan penyempurnaan, modivikasi dan pemutakhiran dari kurikulum sebelumnya.
Sampai saat ini pun saya belum menerima wujud aslinya seperti apa. Namun
berdasarkan informasi beberapa hal yang baru pada kurikulum 2013.
Kurikulum 2013 sudah diimplementasikan pada tahun pelajaran
2013/2014 pada sekolah-sekolah tertentu (terbatas). Kurikulum 2013 diluncurkan
secara resmi pada tanggal 15 Juli 2013. Sesuatu yang baru tentu mempunyai
perbedaan dengan yang lama.
C. PENUTUP
Kesimpulan
Seperti yang telah dijelaskan pada isi, bahwa pada masa orde
baru pendidikan hanya berlangsung dari segi kuantitas tanpa diimbangi dengan
perkembangan kualitas. Yang terpenting pada masa ini adalah menciptakan lulusan
terdidik sebanyak-banyaknya tanpa menghasilkan kualitas pengajaran dan hasil
didikan. Adapun kurikulum yang digunakan pada masa ini yaitu kurikulum 1968,
kurikulum 1975, kurikulum 1984 dan kurikulum 1994. Namun pendidikan pada masa
berikutnya pada masa orde baru belum dikatakan berhasil sepenuhnya, maka pada
masa berikutnya masa reformasi diperlukan adanya pembenahan-pembenahan, baik
dalam bidang kurikulum maupun dari segi tenaga pengajarnya. Kurikulum yang
dipakai pada era reformasi ini yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).